BANGKA BARAT, SINURBERITA.COM – Aktivitas penambangan timah menggunakan ponton isap produksi (PIP) yang diduga ilegal di kawasan pesisir Pantai Belembang, Dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, dikeluhkan warga.
Pantauan awak media, aktivitas tersebut hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir pantai, dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan pesisir serta talud penahan abrasi.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa lokasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Tambang Timah Ilegal Binaan Jendul Diduga Dibekingi Oknum Aparat AL
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga berinisial Pli pada Kamis (15/10/2026). Ia mengaku kecewa karena aktivitas penambangan itu disebut masih berlangsung meskipun persoalan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah desa.
“Kami warga Belembang meminta aktivitas tambang timah tersebut dihentikan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ujar Pli.
Ia meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Agus Wijayanto, Komandan Lanal Bangka Belitung Kolonel Marinir Yulindo, serta aparat terkait di Kabupaten Bangka Barat menindaklanjuti keluhan warga.
Menurut Pli, lokasi penambangan yang disebut berada dekat bibir pantai perlu mendapat perhatian karena berdekatan dengan talud penahan abrasi. Warga khawatir aktivitas tersebut dapat memperburuk kondisi pesisir apabila tidak diawasi.
Meski demikian, kondisi dan potensi dampak penambangan terhadap talud perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Warga Sebut Aktivitas Sempat Berhenti
Pli mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut sempat berhenti selama sekitar dua hari sebelum kembali beroperasi.
Ia menduga penghentian sementara itu berkaitan dengan kegiatan penyedotan air laut untuk kebutuhan tambak udang milik seseorang yang disebutnya bernama Ahon Bakit.
Menurut Pli, aktivitas penambangan dikhawatirkan menyebabkan air laut menjadi keruh sehingga mengganggu proses pengambilan air untuk tambak. Ia juga menyebut pipa penyedot air laut menuju tambak tersebut sempat pecah akibat aktivitas penambangan.
Pli mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah anggota pernah mendatangi lokasi untuk mengimbau penambang menghentikan aktivitasnya.
“Namun, setelah penyedotan air laut selesai, aktivitas tambang kembali berjalan,” kata Pli.
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan 70 Ponton Tambang di DAS Kerekai-Jade Bahrin
Ia berharap aparat tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga memeriksa legalitas kegiatan dan menindaklanjuti keluhan warga berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Pli juga menyebut nama Bukew dan Yongki yang diduga membeli hasil timah dari lokasi tersebut. Ia menduga timah itu selanjutnya disetorkan kepada Ahon Bakit.
Pli juga menyebut nama Man yang menurut keterangannya berperan sebagai koordinator pemegang ponton, Pek yang dikaitkan dengan pungutan nelayan, serta Midun yang disebut berkaitan dengan pungutan untuk dusun.
Minta Pemerintah dan Aparat Turun ke Lokasi
Pli mengatakan persoalan aktivitas tambang tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Bakit. Namun, menurut pengakuannya, hingga Kamis (15/10/2026), belum ada tindakan yang dinilainya memadai untuk menyelesaikan keluhan warga.
Warga berharap pemerintah desa, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa jarak penambangan dari garis pantai, status perizinan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan talud penahan abrasi.
Baca juga: Resmi Pimpin BNPB, Ini Profil dan Harta Kekayaan Letjen Kristomei Sianturi
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku, sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan fakta di lapangan.
Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, media ini menghubungi Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dan Tony selaku anggota BPD Desa Bakit melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapat balasan.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Rudy Saeful Hadi, juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai dugaan aktivitas penambangan timah di pesisir Pantai Belembang. Namun, belum ada jawaban yang diterima hingga berita ini diterbitkan.
Warga berharap keluhan mereka segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan. Dengan demikian, legalitas aktivitas penambangan dan potensi dampaknya terhadap kawasan pesisir dapat dipastikan secara objektif. (*Hry)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














