TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial PS alias Kura (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
PS diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP J. Munthe, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah itu.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar J. Munthe.
Polisi Sita Sabu dan Ganja
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu paket ganja dengan berat bruto 46,09 gram yang dibalut lakban cokelat.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan lima plastik klip bening kosong, uang tunai Rp500.000, satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu dari sedotan plastik, serta satu bungkus tisu kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PS diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial DL, sedangkan ganja diduga berasal dari pria berinisial ND.
Polisi kini melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka sebagai pemasok narkotika kepada PS.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka,” kata J. Munthe.
Tersangka Diamankan untuk Proses Hukum
Saat ini, PS alias Kura beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Sementara itu, dugaan keterlibatan DL dan ND masih dalam penyelidikan kepolisian.
Proses hukum terhadap PS akan menentukan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*Ast)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














