PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, meskipun masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, berakhir pada 17 Oktober 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyusul pemberitaan di sejumlah media massa dan media sosial terkait berakhirnya masa penahanan kedua terdakwa.
I Wayan menjelaskan, persoalan masa penahanan harus dilihat berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum, status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Apabila masa penahanan yang sah telah berakhir dan tidak terdapat perpanjangan penahanan dari pejabat yang berwenang, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Namun, keluarnya terdakwa dari tahanan karena masa penahanan berakhir tidak berarti perkara pidana dihentikan ataupun terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Dana Hibah SMA Mujahidin Diduga Dikorupsi Rp9,7 Miliar, Dua Terdakwa Mulai Disidang
“Bebas demi hukum” dalam konteks tersebut berkaitan dengan status penahanan, bukan pembebasan dari tuntutan pidana. Dengan demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 saat ini masih dalam proses persidangan.
Seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun pembelaan para terdakwa akan diuji berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.
Penentuan bersalah atau tidaknya Ismuni dan Mulyadi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses peradilan.
Kejati Kalbar menegaskan tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, serta pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara profesional dan akuntabel.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, berakhirnya masa penahanan kedua terdakwa tidak serta-merta mengakhiri proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tersebut. (*Jai)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA














