NUNUKAN, SINURBERITA.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia dari Yonkav 8/NSW/2 Kostrad menggagalkan dugaan keberangkatan empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Tawau, Malaysia.
Penggagalan tersebut berlangsung di Pos Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pemberangkatan calon PMI melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgas Pamtas yang dipimpin Kapten Kav Sukiman melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan travel jenis Daihatsu Terios berwarna cokelat dengan nomor polisi KU 1807 NB.
Kendaraan tersebut diperiksa di Pos Dalduk Gabma Simanggaris saat melintas dari Desa Sungai Limau menuju Desa Aji Kuning.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat penumpang berinisial AS (23), JN (50), UM (47), dan SU (43). Keempatnya diketahui memiliki identitas dari luar Kabupaten Nunukan dan diduga hendak berangkat ke Tawau, Malaysia.
Dikoordinasikan dengan BP3MI
Setelah menemukan keempat calon PMI tersebut, Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap para calon pekerja migran berjalan sesuai prosedur serta mencegah keberangkatan melalui jalur yang tidak resmi.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan peran Satgas Pamtas TNI dalam pengawasan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di kawasan Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Satgas Pamtas juga terus memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait guna mencegah praktik pemberangkatan PMI secara ilegal serta meminimalkan risiko yang dapat mengancam keselamatan dan perlindungan warga negara Indonesia.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan jalur resmi apabila hendak bekerja ke luar negeri agar memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















