JAKARTA, SINURBERITA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, mendorong percepatan pembentukan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas dan mempercepat akses perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Dalam pertemuan tersebut, Shadiq menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual secara cepat dan menyeluruh. Menurutnya, perlindungan korban, pemenuhan hak restitusi, serta evaluasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA
Ia juga mendorong dilaksanakannya rapat gabungan DPR bersama kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum untuk membahas secara menyeluruh penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren maupun lembaga pendidikan.
Menurut Shadiq, keberadaan perwakilan LPSK di daerah akan membuat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan menjadi lebih dekat, cepat, dan mudah.
“Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Korban harus mendapatkan haknya, pelaku diproses sesuai hukum, dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” ujar Shadiq.
Selain aspek penegakan hukum, Shadiq menilai nilai-nilai budaya juga memiliki peran dalam menjaga dan membentuk generasi muda.
“Anak dipangku, kamanakan dibimbiang. Generasi muda adalah amanah yang harus dijaga, dididik, dan dilindungi,” pungkasnya. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA




















