JAKARTA, SINURBERITA.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Gibran mengatakan, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran kepada wartawan seusai menghadiri sebuah acara di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Pakar UGM: Putusan MK Bisa Hambat Gibran di 2029
Mengenai bukti kelulusan yang disebut tidak ditemukan dalam proses persidangan, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. Ia juga menegaskan bahwa setiap putusan MK harus dihormati.
Gibran menyatakan proses hukum terkait persoalan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
Ia memastikan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan membantu merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
MK Soroti Bukti Pendidikan Menengah Gibran
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum perkara pengujian ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat dibuktikan setara dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Pertimbangan tersebut disampaikan MK dalam sidang pada Selasa (6/10/2026). Mahkamah mempertimbangkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.
Baca juga: Sebelum Jadi Kepala Bakom, Syahganda Pernah Bilang Gibran “Harus Selesai” dalam Dua Tahun
MK juga menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK. Dalam dokumen tersebut, riwayat pendidikan Gibran tercatat mulai dari SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993–1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999–2002, Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002–2004, UTS Insearch Sydney pada 2004–2007, hingga MDIS Singapore pada 2007–2010.
Namun, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.
Putusan dan pertimbangan MK tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, Gibran menyatakan akan menghormati proses dan putusan yang telah disampaikan Mahkamah. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA






















2 Komentar