JAKARTA, SINURBERITA.COM — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Pernyataan Andreas disampaikan pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA
Andreas menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Gibran untuk mengambil sikap terkait jabatannya.
“Sekarang kan terbukti ya (tak punya ijazah SMA). Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat,” kata Andreas.
Politikus PDIP lainnya, Guntur Romli, juga menyoroti pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Guntur, putusan tersebut mencatat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
“PDIP Perjuangan menilai putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansial. Memang, pintu prosedur (diskualifikasi Gibran) sudah tertutup. Tapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA sudah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur Romli.
Baca juga: Pakar UGM: Putusan MK Bisa Hambat Gibran di 2029
Sementara itu, Gibran menanggapi putusan MK dengan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung.
Gibran juga membantah keraguan mengenai riwayat pendidikannya dengan menyebut dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Melalui keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden, Gibran menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyebut catatan MK terkait dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Dengan demikian, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi perdebatan politik dan hukum setelah putusan MK. Di satu sisi, MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Di sisi lain, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















1 Komentar