Sidang Kasus 21,6 Ton Ilmenit, Kuasa Hukum Dana Pertanyakan Status Dimas Dwi dan Klewer

Resa Fersandy, S.H., Kuasa hukum Perdhana Rihandi Putra alias Dana.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Perkara dugaan tindak pidana terkait mineral ikutan ilmenit sebanyak 21,6 ton dengan terdakwa Perdhana Rihandi Putra alias Dana memasuki agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka. Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Resa Fersandy, mempertanyakan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai persidangan, Resa menilai terdapat pihak lain yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut, salah satunya Dimas Dwi. Ia menyebut Dimas sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan modal dan kepemilikan mineral yang menjadi barang bukti perkara.

“Kalau melihat kronologisnya, kenapa hanya klien saya yang ditetapkan tersangka, sementara Dimas Dwi tidak?” ujar Resa kepada wartawan.

Menurut Resa, terdakwa Dana saat itu hanya diminta membantu mencari barang tersebut. Ia juga menyebut uang yang sebelumnya dikeluarkan Dana telah dikembalikan oleh Dimas Dwi sebelum penangkapan dilakukan.

“Sebenarnya klien saya itu berdua bersama Dimas Dwi. Dimas Dwi meminta tolong ditalangi dahulu uangnya oleh Dana. Artinya, barang tersebut pemilik serta pemodalnya Dimas Dwi,” katanya.

Baca juga: PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres Usai Putusan MK

Resa mengatakan pihaknya telah meminta agar Dimas Dwi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Pada saat persidangan, saya sudah meminta kepada majelis dan jaksa untuk menghadirkan Dimas Dwi, akan tetapi tidak juga dihadirkan,” ujarnya.

Selain Dimas Dwi, Resa juga mempertanyakan status Mizal alias Klewer yang disebut sebagai pihak yang menjual mineral ilmenit tersebut.

Menurut Resa, Mizal juga belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Yang menjual barang tersebut, Mizal alias Klewer, tidak dijadikan tersangka. Padahal sumber mineral ilmenit tersebut dari dia, terlepas apakah mereka punya izin atau tidak,” katanya.

Resa menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan tersebut kepada kepolisian. Namun, ia mengaku belum mendapatkan perkembangan terkait permintaan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa Dana sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Jaksa juga menuntut barang bukti berupa 21,6 ton ilmenit dan uang Rp16 juta dirampas untuk negara.

Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA

Resa mengatakan pledoi yang disampaikan pihaknya tidak secara khusus meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Menurutnya, pihaknya menyerahkan penilaian terhadap fakta dan unsur perkara kepada majelis hakim.

“Memang dalam pledoi saya tidak meminta majelis hakim memutuskan perkara ini dengan putusan bebas. Karena Pasal 161 tersebut, satu saja unsurnya seperti klien saya menyimpan, itu sudah kena,” ujarnya.

Resa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Dimas Dwi yang disebut oleh kuasa hukum terdakwa serta Mizal alias Klewer belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab kepada kedua pihak masih dilakukan. (*Hry)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar