Pakar UGM: Putusan MK Bisa Hambat Gibran di 2029

Zainal Arifin Mochtar. (Source: Kanal YouTube UChange Indonesia)

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat berdampak terhadap peluangnya kembali mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2029.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, berdasarkan pertimbangan dalam putusan MK, persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi kendala apabila dirinya ingin kembali mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat.

Baca juga: Dicaci Warganet, Rocky Gerung Minta Syahganda Pulihkan Nama Baiknya

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Dalam amar putusan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Sebelumnya, MK juga menjelaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen pencalonan Gibran secara prosedural telah memenuhi ketentuan. Namun, dokumen tersebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat di luar negeri.

Menanggapi putusan tersebut, Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan pendidikan itu dapat menjadi hambatan bagi Gibran apabila hendak kembali maju pada Pemilu 2029.

“Satu implikasi yang pasti adalah artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk pemilu 2029. Sudah terkunci itu karena dia tidak punya ijazah SMA,” kata Zainal yang akrab disapa Uceng, dikutip dari kanal YouTube UChange Indonesia, Rabu (7/10/2026).

Menurut Zainal, persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Karena itu, menurut dia, persoalan dokumen pendidikan dapat kembali muncul ketika Gibran mendaftarkan diri dalam kontestasi mendatang.

“Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya atau yang kedua dia ambil Paket C barangkali,” ujarnya.

Baca juga: Sebelum Jadi Kepala Bakom, Syahganda Pernah Bilang Gibran “Harus Selesai” dalam Dua Tahun

Namun, Zainal menilai opsi mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C juga berpotensi menimbulkan pertanyaan baru mengenai riwayat pendidikan Gibran yang selama ini telah disampaikan.

Ia pun meragukan Gibran akan memilih jalur tersebut. Menurut Zainal, jika mengambil Paket C, langkah itu dapat memunculkan perdebatan baru terkait status pendidikan Gibran sebelumnya.

“Ya kesan saya satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Nggak ada lagi kemungkinannya dia maju. Kecuali tadi dia mau malu dengan mengambil Paket C atau dia datang dengan pembuktian yang lebih kuat bahwa tiba-tiba dia punya ijazah,” kata Zainal.

Meski demikian, penilaian mengenai peluang Gibran pada 2029 tersebut merupakan analisis Zainal, bukan amar putusan MK yang secara eksplisit melarang Gibran mengikuti Pemilu 2029.

Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029 tetap bergantung pada dokumen pendidikan yang dapat dibuktikan serta ketentuan hukum dan proses verifikasi pencalonan yang berlaku saat itu. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar