Febrie Didakwa Terima Uang Jasa Marga-Waskita dalam Kasus Tol MBZ

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang terkait pengurusan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ periode 2016–2017.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, penerimaan uang tersebut terjadi pada 2023 dan 2024 melalui kantor hukum DR Law Firm yang dibangun Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.

Jaksa mengungkapkan, PT Jasa Marga memberikan uang kepada Febrie terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

Pada 2023, disebut terdapat satu kali penerimaan dari Jasa Marga dengan total Rp2 miliar. Pemberian kembali terjadi pada 2024 sebanyak dua kali dengan nilai keseluruhan Rp2 miliar.

Selain Jasa Marga, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang dari PT Waskita Beton Precast Tbk sebanyak empat kali. Total penerimaan tersebut disebut mencapai Rp8,7 miliar.

“Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah SMA

Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan perusahaan dalam lingkungan Waskita.

PT Waskita Karya Persero disebut memberikan uang senilai Rp2,49 miliar dalam periode 2022 hingga 2026. Sementara itu, PT Waskita Beton Precast disebut memberikan uang senilai Rp19,2 miliar pada periode yang sama.

Menurut jaksa, sejumlah uang tersebut diterima melalui rekening BCA nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.

Perkara yang menjerat Febrie tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelum kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim 9 sebagai tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut.

Tim 9 kemudian menjadi bagian dari jajaran jaksa yang menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sebanyak 34 jaksa diterjunkan dalam proses persidangan tersebut.

“Hampir 34 orang ya, 34 orang (JPU),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Seluruh penerimaan uang tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan. Febrie memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi yang relevan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *