KOTA MEDAN, SINURBERITA
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tanpa henti terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1).
Kedua nelayan yang ditangkap itu merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan yang berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Baca juga : Team Karate UNS Raih Medali Emas di Kejuaraan Wimaya Internasional Karate Championship 2023
“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1).
Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.
Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya. (*Ery/red)
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik