SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM

Laporan DPC GPD Alur Barito Ditanggapi, Pihak Polisi Turun ke Lokasi Pembakaran Lahan

BARITO UTARA, SINURBERITA

Warga bersama unsur dari pemerintah kecamatan, Kepala Desa Inu, Polsek Lahei, Koramil setempat juga turut hadir saat pengecekan lapangan hari Kamis, 14 Maret 2024 lalu.

Pengecekan oleh tim tersebut menangapi adanya laporan dan pemberitaan viral dalam beberapa minggu belakangan ini yang menyatakan ada pembakaran lahan untuk pembukaan lahan perkebunan di wilayah KM 7 jalan lintas Desa Lue menuju Desa Muara Inu.

Diketahui viralnya pemberitaan dari hasil investigasi wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Utara, dimana menemukan fakta dilapangan adanya pembakaran lahan yang diduga oleh korporasi atau perorangan.

Temuan ini sudah dilaporkan oleh Gusti Adiansyah selaku ketua DPC  GPD-Alur Barito, Cabang Lahei ke Polres Barito Utara.

“Kami sudah melayangkan laporan ke Polres Barito Utara pada hari Rabu (12/3) lalu dan kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti”, beber Gusti Adiansyah saat berkunjung ke kantor IWO di jalan Taman Rereasi Remaja, Muara Teweh, Senin (18/3/2024).

Perlu digaris bawahi, kami tidak pernah melalukan pemortalan di lokasi yang kami laporkan, dan kami juga tidak dalam posisi mempertanyakan legalitas lahan milik warga Desa Muara Inu, yang kami pertanyakan dan laporkan adalah adanya kegiatan pembakaran lahan dan kegiatan perambahan hutan dengan dalih pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca juga : Pesta Partangiangan Bona Taon dan Pemilihan Pengurus Punguan Sianturi se Kotamadya Pekanbaru

“Kami ada bukti pernyataan dari pemilik lahan yang menyatakan sudah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan luasan 20 hektar lebih, ini tupoksinya aparat untuk mempertanyakan izin dari yang bersangkutan dengan membuka lahan seluas itu apakah sudah memenuhi perizinan yang sudah ditaur untuk perkebunan”, tegasnya.

Ditambahkannya, “Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga mempertanyakan kayu tebangan dari lahan perkebunan yang mereka buka itu apa sudah ada izin dan ada  membayar pajak. Kami kejar masalah ini juga akan kami laporkan ke Dinas terkait, baik di Daerah maupun ke Pusat”, tegasnya.

Lanjut Gusti, kami banyak mengantongi data dan dari hasil Investiasi lapangan menunjukkan adanya kegiatan ilegal yang merugikan negara, dan ini harus menjadi perhatian kita sebagai masyarakat dayak di Kabupaten Barito Utara.

“Banyak hal yang menjadi pertanyaan dilapangan mengenai kegiatan pembukaan lahan disana, apalagi kami pantau mereka mengunakan alat berat, kita juga akan pertanyakan apakah mereka juga sudah mengantongi izin pendaratan alat utuk pekerjaan tersebut”, ucapnya. (*TIM).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *