SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Peredaran Kondensat dan Solar Ilegal di Luwe Hulu Diduga Pemicu Kebakaran dan Ledakan Kapal Tugboat

BARITO UTARA, SINURBERITA.COM

Pihak Nasional Corruption Watch (NCW) DPW Kalimantan Tengah menerima laporan/informasi tentang adanya kegiatan jual beli kondensat dan solar oplosan di Desa Luwe sampai ke Lahei dan bahkan diduga ada kemungkinan juga tembus ke Banjarmasin menggunakan Kapal Tugboat yang turun menarik tongkang batubara.

Sisi lain yang membuat masyarakat merasa dirugikan dan tertipu dengan adanya pengoplosan solar yang mengakibatkan alat dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar yang dioplos dengan kondensat mengalami kerusakan.

Dugaan kuat kami (NCW) sumber dari insiden ledakan tersebut seakan erat kaitannya dengan peredaran condensat yang diperjualbelikan di Desa Luwe, dan kami sudah mendengar isu tersebut. Apakah hal ini ada kaitannya dengan kejadian ledakan di Luwe Hulu Kec. Lahei Barat yang pada tanggal 25  Maret pukul 19.00 WIB?.

Satu-satunya perusahaan dari dulu hingga saat ini yang mendistribusikan/mengangkut Condensat dari Luwe Hulu ke Banjarmasin (Kalsel) adalah PT. Kimia Yasa dan subkonnya PT. Prima Surya Putra (Transportir). Kapal Tugboat yang mengalami insiden belum diketahui kepastian perusahaan pemiliknya, namun info yang disampaikan oleh pihak PT. Kimia Yasa bernama Nassarudin dan mengirim foto salah 1 korban yang menurut keterangannya adalah Tugboat PT. Padaidi, tidak ada kaitanya dengan Condensat dan PT. Kimia Yasa.

Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?

Akan tetapi, setelah beberapa hari kembali dikonfirmasi, Nasarrudin mengakui bahwa karyawan PT. PSP (Prima Surya Putra) yang terlihat pada gambar dalam handphone, dan mengatakan bahwa saat itu sedang ada kegiatan onloading kondensat dari tangki penampungan PT. Kimia Yasa ke SPOB PT. PSP.

Kami pihak NCW berharap adanya dukungan semua kalangan, baik Pemerintah Daerah, Penegak Hukum sebagai pelindung masyarakat saling bersinergi mengungkap  agar teka-teki siapa pemilik Kapal Tugboat dan
penyebab insiden kebakaran tersebut.

Baca juga : Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Datangi Smelter PT. Refined Bangka Tin

Kejadian ini perlu menjadi sejarah, dan tidak menjadi preseden buruk akibat hal kegiatan yang menyimpang (larangan) dari aturan dan hukum. Kejadian ini seakan cerminan dari asumsi pihak NCW tentang beberapa perijinan yang terkesan belum terbukti dimiliki oleh pihak PT. Kimia Yasa. Yang menjadi salah satu acuan seperti kelalaian dalam inisiatif membangun Pelabuhan/Jetty sendiri yang seharusnya tidak berada di sekitar permukiman warga atau berdampingan dengan pelabuhan/jetty perusahaan lain.

Badian, dari pihak NCW Kalteng mempertanyakan sudah berapa tahun PT. Kimia Yasa beroperasi. Kenapa pihak PT. Kimia Yasa belum juga memiliki pelabuhan sendiri yang  layak digunakan untuk monitoring dan Onloading bahan mudah terbakar, meledak seperti Condensate. Dari segi safety saja kalau numpang pelabuhan keperusahaan batubara berarti hanya sebatas safety batubara yang tidak terlalu berbahaya/mudah terbakar dan meledak”, ujarnya.

Ditambahkannya, “Dari hasil laporan warga tentang beberapa kejadian sejak 2018 sampai sekarang, sering terjadi baik ledakan atau kebakaran rumah di sekitar Desa Luwe diduga kuat ada pengaruh dari suhu Condensate yang berada di dekat permukiman, bahkan juga diduga adanya peredaran penjualan solar oplosan dengan Condensate. (*red/Tim)

3 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *