JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyoroti sejumlah tantangan terkait kedisiplinan dan kinerja aparatur peradilan.
Sorotan tersebut disampaikan Dirjen Badilum H. Bambang Myanto dalam evaluasi internal pada Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah persoalan terkait kedisiplinan dan akurasi data yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Oleh karena itu, seluruh pimpinan satuan kerja diminta untuk segera melakukan pembenahan atau evaluasi secara menyeluruh,” tegas Bambang.
Dalam pemaparannya, Ditjen Badilum menggarisbawahi empat poin utama yang perlu menjadi perhatian serius seluruh satuan kerja.
Pertama, anomali kedisiplinan.
Bambang mengungkapkan masih terdapat ketidaksesuaian antara data absensi dengan kehadiran riil aparatur di lapangan. Selain itu, ditemukan pula aparatur yang meninggalkan tempat tugas tanpa izin yang sah.
Kedua, inkonsistensi pelaksanaan persidangan.
Menurut Bambang, keterlambatan jadwal persidangan masih terjadi di sejumlah satuan kerja. Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketidakpastian bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ia mencontohkan adanya pengadilan dengan jumlah perkara relatif sedikit, tetapi pelaksanaan persidangannya masih tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketiga, kedisiplinan dalam pengelolaan data SIPP.
Ditjen Badilum juga menyoroti akurasi pengisian data perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dinilai belum mencapai standar optimal.
“Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya proses pemantauan (monitoring) secara real-time,” ujar Bambang.
Keempat, lemahnya pengawasan melekat.
Bambang mengatakan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi masih belum konsisten. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran oleh atasan langsung.
Ia menambahkan, setiap satuan kerja memiliki Hakim Pengawas Bidang yang melaksanakan fungsi pengawasan secara berjenjang.
Karena itu, setiap temuan harus ditindaklanjuti secara serius agar persoalan yang sama tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.
“Temuan secara berulang seharusnya tidak lagi muncul,” tegasnya.
Ditjen Badilum menegaskan bahwa keberhasilan dalam penegakan disiplin dan peningkatan kinerja sangat bergantung pada komitmen pimpinan di setiap pengadilan dalam menjalankan pengawasan melekat secara tegas, konsisten, dan transparan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola badan peradilan umum yang modern, akuntabel, dan tepercaya. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















