ISPU Berbahaya, Siswa Pontianak Kembali Belajar dari Rumah

Pemkot Pontianak kembali menerapkan Belajar dari Rumah bagi siswa PAUD, SD, SMP dan SPNF mulai 7 Oktober 2026 akibat kualitas udara mencapai kategori berbahaya.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP, dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) se-Kota Pontianak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu (7/10/2026) menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah Kota Pontianak. Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara hingga Selasa (6/10/2026) malam berada pada kategori berbahaya.

Plt Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, mengatakan kebijakan BDR diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara tidak sehat.

“Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah,” ujar Hermawan, Selasa (6/10/2026) malam.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SPNF di Kota Pontianak. Disdikbud juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat administrator dan pelaksana di lingkungan Disdikbud, koordinator pengawas, MKPS, KKPS, pengawas sekolah, serta seluruh kepala satuan pendidikan.

Hermawan menjelaskan, pelaksanaan BDR tetap mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.

Baca juga: Pasien Terpapar Kabut Asap di Pekanbaru Capai 9.932 Orang

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik,” katanya.

Disdikbud Kota Pontianak akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Kebijakan BDR akan dievaluasi apabila kondisi udara kembali berada pada kategori sedang atau baik.

“Kita akan melihat perkembangan kualitas udara. Apabila kondisinya sudah kembali pada kategori sedang atau baik, kebijakan ini tentu akan dievaluasi kembali,” jelas Hermawan.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, Disdikbud meminta sekolah tetap memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan menyesuaikan metode pembelajaran agar tidak membebani peserta didik.

Hermawan juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.

“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sambil memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran terpenuhi,” pungkasnya. (*Jai)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *