Kejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Perkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Adat

Kejati Kalbar resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK untuk memperkuat perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat serta mempermudah layanan hukum dan administrasi kependudukan.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), Selasa (6/10/2026).

Program tersebut merupakan proyek perubahan yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. dalam rangkaian Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIX Tahun 2026.

Peluncuran berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar dan dipimpin Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan. Kegiatan turut diikuti Wakajati, para asisten, koordinator, kepala seksi serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.

Dalam sambutannya, Emilwan mengatakan SIKAWAN DAYAK bukan sekadar program pelayanan, tetapi menjadi bagian dari upaya menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian atas hak keperdataan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak.

“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat atau pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait,” ujar Emilwan.

Menurutnya, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berdampak pada pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai bagian dari keluarga.

Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi akses terhadap berbagai layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

Melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung sinergi antara Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pengadilan dan pemangku adat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah pedalaman.

Emilwan menegaskan, peluncuran program tersebut bukan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok masyarakat berdasarkan kesukuan. Sebaliknya, SIKAWAN DAYAK merupakan bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara.

“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti strategis karena dapat menjadi salah satu pintu masuk dalam pemenuhan berbagai hak keperdataan.

Data yang diperoleh melalui proses tersebut juga dapat menjadi salah satu parameter untuk memahami kondisi masyarakat sekaligus memperkuat kebijakan perlindungan hak masyarakat adat.

Telah Disosialisasikan di Sejumlah Daerah

Sebelum resmi diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah melalui tahapan sosialisasi di sejumlah daerah, antara lain Mempawah, Singkawang dan Sambas.

Sosialisasi melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD serta para pemangku adat.

Rangkaian kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada 1 Oktober 2026 di Kejati Kalbar.

Kegiatan itu mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalbar serta dukungan Dewan Adat Dayak, akademisi, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) serta unsur terkait lainnya.

Keterlibatan pemangku adat menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan SIKAWAN DAYAK. Pemangku adat diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.

Emilwan meminta seluruh jajaran Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pemangku adat dan stakeholders terkait memastikan program tersebut tidak berhenti pada seremoni peluncuran.

“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

SIKAWAN DAYAK diharapkan dapat memperkuat pendekatan pelayanan hukum yang bersifat preventif. Artinya, pelayanan hukum tidak hanya diberikan ketika terjadi persoalan, tetapi juga dilakukan sejak awal untuk mencegah persoalan dan memastikan hak masyarakat tidak hilang akibat keterbatasan dokumen administrasi.

Program tersebut juga sejalan dengan upaya penguatan perlindungan hak perempuan dan anak, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pembangunan sumber daya manusia yang menjadi bagian dari arah kebijakan nasional.

Sebagai sistem terpadu, SIKAWAN DAYAK menyediakan sarana bagi masyarakat adat Dayak untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan maupun pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui nomor WhatsApp (WA) hotline yang tersedia pada laman SIKAWAN DAYAK di menu layanan publik situs resmi Kejati Kalimantan Barat.

Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat memperoleh layanan melalui ketua adat setempat maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri. (*Jaiyadi)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *