PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan pola sewa-menyewa bagi pedagang yang hendak menempati kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru.
Rencana tersebut menyusul berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan Kanto di kawasan tersebut pada 9 Februari 2026. Setelah masa HGB berakhir, sebanyak 133 Kanto beralih status menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pola sewa-menyewa dinilai menjadi opsi yang paling memungkinkan untuk mengelola aset tersebut.
“Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa-menyewa, karena kerja samanya dengan orang per orang,” kata Zulhelmi, Kamis (8/10/2026).
Baca juga: Kabut Asap Makin Pekat, Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istisqa Serentak
Menurutnya, penerapan pola sewa sudah dapat dilakukan karena Pemko Pekanbaru telah mendapatkan hasil penilaian atau appraisal terhadap nilai sewa Kanto. Penilaian tersebut dilakukan oleh lembaga independen.
Dengan demikian, kata Zulhelmi, nilai sewa Kanto telah diketahui dan pemerintah dapat segera menyusun mekanisme pemanfaatan aset tersebut.
Di sisi lain, Zulhelmi mengaku prihatin dengan adanya oknum mantan pemegang HGB yang masih menyewakan Kanto kepada pihak lain. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pedagang yang telah menyewa tempat untuk menjalankan usahanya.
Ia menyebut terdapat pedagang yang mengaku mendapat intimidasi. Bahkan, ada barang dagangan pedagang yang dikeluarkan dan pintu Kanto digembok oleh pihak yang sebelumnya memegang HGB.
“Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Pemko Pekanbaru Tegaskan BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
Zulhelmi menegaskan, pihak yang masa HGB-nya telah berakhir tidak lagi memiliki hak atas Kanto tersebut. Ia meminta tidak ada pihak yang melakukan intimidasi maupun tindakan sepihak terhadap pedagang yang menempati atau menyewa Kanto.
“Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana. Kami tegaskan bahwa aset Kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Zulhelmi, akan mengambil langkah penertiban terhadap aset Kanto di kawasan STC. Pemerintah juga akan memastikan aset tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki hak.
“Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA




















