JAKARTA, SINURBERITA.COM — Sebanyak 1.900 lebih pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, data tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos.
“Ada 1.900 lebih pegawai yang terindikasi ikut bermain judol. Data itu kami terima dari PPATK. Selanjutnya tentu kita minta Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti melakukan pendalaman dan klarifikasi,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Hasil klarifikasi kemudian mengelompokkan pegawai berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin. Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen masuk kategori pelanggaran ringan.
Selanjutnya, 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran sedang. Sementara 620 pegawai atau 32,63 persen dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
Gus Ipul menyebutkan, terdapat satu pegawai yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di lingkungan Kemensos.
Baca juga: Dicaci Warganet, Rocky Gerung Minta Syahganda Pulihkan Nama Baiknya
Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sanksi ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan. Sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi sedang bagi PNS antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gus Ipul memastikan seluruh pegawai yang masuk dalam data PPATK telah menjalani proses klarifikasi.
Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Seluruh pegawai yang masuk dalam data tersebut telah menjalani proses klarifikasi. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Gus Ipul. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA






















1 Komentar