MEDAN, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memperkuat pendampingan terhadap satuan pendidikan untuk mencegah penyimpangan anggaran serta gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Utara.
Kerja sama itu ditujukan untuk memberikan pendampingan dan rasa aman kepada kepala sekolah, guru, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pengguna Anggaran (PA) dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.
Program tersebut merupakan inisiatif Kejati Sumut melalui Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini tidak hanya memberikan pendampingan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan tata kelola pendidikan.
Baca juga: Lantik 135 PNS, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Integritas: Jauhi Narkoba, Pungli dan Judi Online
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program tersebut penting karena Kejati Sumut menerima sejumlah aduan terkait pengelolaan anggaran sekolah. Selain itu, terdapat laporan mengenai gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.
Hal itu disampaikan Bobby saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).
“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tata kelolanya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk adanya pihak yang memberikan tekanan atau ancaman berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” ujarnya.
Baca juga: Dicaci Warganet, Rocky Gerung Minta Syahganda Pulihkan Nama Baiknya
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter.
Karena itu, menurut Muhibuddin, program Jaksa Sahabat Pendidik dirancang untuk mendukung perbaikan tata kelola pendidikan, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sumut juga meluncurkan layanan hotline pengaduan di nomor 08116884660.
Hotline tersebut dapat digunakan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindakan melawan hukum, antara lain penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.
Kegiatan sosialisasi dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, serta kepala dinas pendidikan dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala sekolah dan guru juga mengikuti kegiatan tersebut secara daring maupun luring. Turut hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota. (*Ery)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















