BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Polemik Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara di Desa Kotawaringin dan Desa Labu Airpandan yang melibatkan mantan Sekda Bangka Andihudirman di tahun 2023 kini tak terdengar lagi kelanjutannya. Masyarakat kedua desa bertanya-tanya kenapa kasus penjualan hutan ini tidak terdengar lagi?
Dimana kita ketahui, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) sedang mengusut dugaan pemanfaatan hutan negara yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan sawit diantaranya PT. NKI, PT. FAL dan PT. SAML.
Baca juga : Proyek Kampung Sunda Disinyalir Jadi Ajang Korupsi Berjamaah?
Dari informasi yang didapat, permasalahan ini melibatkan mantan Gubernur Babel yakni Erzaldi Rosman Johan atas MoU dengan PT. NKI terkait pemanfaatan hutan negara seluas 1.500 hektar.
Sedangkan Pemkab Bangka melibatkan mantan Sekda Bangka Andihudirman sebagai Ketua Tim Pengkaji yang mana ikut terseret juga lantaran menerbitkan ijin lokasi pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit PT. SAML (Sinar Agro Makmur Lestari), dan PT.FAL (Fayen Agro Lestari) dan diduga telah menerima fee dari perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Baca juga : Sekda Andi Hudirman Bungkam, Pj. Bupati M Haris: Kalau Tidak Sesuai Aturan Kita Tindak
Dimana PT. FAL dari data OSS telah diterbitkan persetujuan pemanfaatan ruang di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar seluas 842 M2 dari yang dimohon seluas 10.708.548 M2.
Izin dua perusahaan perkebunan sawit tersebut keluar pada bulan September 2023 lalu yang berlokasi di Desa Kotawaringin Kecamatan Pudingbesar dan Desa Labu Air Pandan Kecamatan Mendo Barat. (*Hry)
- Hasil Survei Pilgub Riau, Nasir – Wardan Pasangan Paling Populer di Masyarakat
- Menilik Peran Kombes Pol Taufiq Lukman Dirlantas Polda Riau Sukses Pilkada 2024
- Tebus Murah Minyak Goreng di Desa Penyamun Cukup Bayar Rp2.000/Liter
- Pj Gubernur dan Kadisnakertrans Riau Kunjungi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang
- Proyek Jembatan Beton di Nagori Bosar Nauli Diduga Tidak Sesuai Ketentuan