PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Seorang advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H. mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, intimidasi, dan penyekapan saat menjalankan tugas profesinya mengantarkan surat somasi di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Atas kejadian tersebut, Desi bersama tim dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Pekanbaru.
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Desi menceritakan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya bersama seorang rekan mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS untuk menyampaikan surat somasi.
Menurut Desi, kedatangan mereka awalnya disambut dengan baik. Namun, situasi berubah setelah GS mengetahui bahwa tujuan kedatangan mereka adalah menyampaikan surat somasi yang berkaitan dengan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik kliennya.
Desi mengaku, dirinya bersama rekan kemudian mendapat makian dan ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat. Perselisihan lisan pun terjadi hingga situasi semakin memanas.
Ia juga menyebut anak GS berinisial Ad turut terlibat dalam percekcokan tersebut.
“Peristiwa itu disertai intimidasi dan kekerasan fisik. Saya mengaku mengalami gigitan berulang pada kedua lengan, tarikan pada pakaian, serta pukulan di bagian dada hingga mengalami memar,” ujar Desi.
Selain dugaan kekerasan fisik, Desi mengaku sempat diteriaki “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Ia juga menyatakan pagar rumah kemudian dikunci sehingga dirinya bersama rekannya tidak dapat keluar dari lokasi. Kondisi tersebut membuat situasi semakin tegang.
Persoalan akhirnya mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates tiba di lokasi dan membantu menengahi situasi.
Tim Advokat Tempuh Jalur Hukum
Advokat Jaka Marhaen, SH, membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan ketika menjalankan tugas profesi.
Ia menegaskan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami tidak dapat menerima apabila anggota tim kami mengalami intimidasi, ucapan yang merendahkan profesi advokat, maupun dugaan kekerasan fisik saat menjalankan tugas. Persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Jaka.
Jaka mengatakan, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan yang dialami Desi bersama rekannya.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa GS telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menurut Jaka, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu peristiwa kepada kepolisian. Meski demikian, ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Namun, apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, biarlah proses hukum yang membuktikannya,” ujarnya.
Minta Polisi Usut Secara Objektif
Jaka meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat serta mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilaporkan kliennya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Jaka juga meminta agar dugaan kekerasan terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya menjadi perhatian serius.
“Penyampaian somasi merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan seorang advokat untuk kepentingan klien,” tegasnya. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA





















