JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memutuskan tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan sebagaimana wacana yang sempat muncul sebelumnya. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa dampak negatif dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kesimpulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudharatnya lebih banyak, sehingga tidak perlu diusulkan,” ujar Jimly dalam keterangan pers.
Baca juga: Polda Riau Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bie Hoi
Usulan pembentukan Kementerian Keamanan sebelumnya sempat disampaikan oleh mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo.
Presiden Prabowo Subianto disebut menerima rekomendasi tersebut dan sepakat untuk tidak membentuk kementerian baru di bidang keamanan.
Selain itu, KPRP bersama Presiden juga membahas mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Meski terdapat perbedaan pandangan di internal komisi, akhirnya disepakati bahwa mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.
Baca juga: Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang
Dalam sistem yang berjalan, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Presiden mengajukan satu nama, lalu DPR memberikan persetujuan atau penolakan. Itu merupakan hak konfirmasi parlemen, bukan fit and proper test,” jelas Jimly.
Lebih lanjut, Presiden juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ke depan, lembaga tersebut dirancang menjadi lebih independen dengan kewenangan yang lebih kuat.
Jimly menyebut, rekomendasi Kompolnas nantinya akan bersifat mengikat, sehingga fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian dapat berjalan lebih efektif.
“Keanggotaannya juga disepakati menjadi lebih independen, sehingga fungsi pengawasan Presiden terhadap kepolisian akan semakin efektif,” pungkasnya. (*red)




















