PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menerima kunjungan koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka sinkronisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penerapan kebijakan pidana alternatif non-pemenjaraan, serta membahas potensi pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di wilayah Riau.
Dalam agenda tersebut, tim dari Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, bersama jajaran pejabat struktural di ruang kerja Kakanwil.
Baca juga: Polda Riau Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bie Hoi
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP yang lebih humanis, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan di daerah melalui rencana pembentukan unit Bapas baru.
Sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan di Provinsi Riau, terutama dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan yang menekankan pendekatan restoratif dan alternatif pemidanaan.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan, serta memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi implementasi regulasi baru. (*J2R)




















