PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar.
Kegiatan yang digelar di Aula Burhanuddin Lopa, Kejati Kalbar, ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selasa (5/5/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi tonggak strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan.
Baca juga: Polda Riau Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bie Hoi
Hal tersebut dinilai penting mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang terus berkembang, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara dan daerah.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui bidang Datun berperan sebagai mitra strategis dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan, pendampingan dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan hukum.
Baca juga: Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Sinergi ini diyakini mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif dan terukur dalam meminimalisir potensi sengketa, sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam reformasi agraria dan penataan aset secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kalbar atas komitmen dan kesiapan dalam menjalin kerja sama yang konstruktif serta berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejati Kalbar, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun pola kerja yang profesional, proporsional, dan berintegritas, sekaligus mempererat koordinasi antar lembaga dalam mewujudkan penanganan permasalahan pertanahan yang responsif, solutif, dan berkeadilan. (*Jaiyadi)




















