KAMAKSI Desak Dirut TransJakarta Mundur Usai Penumpang Dipaksa Turun

Sumber foto: DPP KAMAKSI.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, mundur dari jabatannya menyusul viralnya insiden seorang penumpang yang dipaksa turun dari armada TransJakarta. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu mencerminkan dugaan praktik diskriminasi dalam layanan transportasi publik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengatakan transportasi publik merupakan fasilitas yang harus dapat diakses secara adil, aman, dan setara oleh seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang maupun kondisi sosial.

Menurutnya, petugas di lapangan tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan penilaian subjektif terhadap kondisi fisik atau penampilan seseorang. Tindakan terhadap penumpang, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban sesuai prosedur yang berlaku.

“Transportasi publik merupakan fasilitas yang disediakan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun penampilan pengguna. Penumpang hanya dapat diturunkan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, KAMAKSI mendesak Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya,” ujar Joko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Hari Pengayoman ke-81, Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Darma Pekanbaru

KAMAKSI juga menyoroti penjelasan manajemen TransJakarta yang menyebut penumpang diturunkan karena diduga merupakan tunawisma. Menurut organisasi tersebut, alasan itu berpotensi memunculkan perlakuan diskriminatif terhadap pengguna layanan transportasi publik.

Joko menegaskan bahwa apabila penumpang telah memenuhi kewajiban, seperti melakukan tap kartu elektronik sesuai sistem yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak memperoleh layanan tanpa perlakuan diskriminatif.

“Kami menilai tindakan diskriminasi dalam layanan transportasi publik menunjukkan lemahnya pengawasan jajaran direksi terhadap petugas di lapangan,” katanya.

KAMAKSI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta memanggil manajemen TransJakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penanganan penumpang agar lebih humanis dan profesional.

Baca juga: Layanan Samsat GOKATAN Pontianak Diperpanjang Jadi Tiga Hari

Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong adanya evaluasi terhadap jajaran direksi dan komisaris TransJakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan menuju sistem transportasi publik yang inklusif.

Dalam pernyataannya, KAMAKSI menyebut dugaan diskriminasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3), yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif.

Sebagai tindak lanjut, KAMAKSI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Pusat TransJakarta guna mendesak pemerintah daerah melakukan pembenahan serta reformasi struktural dalam pengelolaan layanan transportasi publik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TransJakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tuntutan KAMAKSI tersebut. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *