Pemkab Tapteng Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK

Pemkab Tapteng memperkuat pengawasan dan tata kelola APBD 2026 sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK demi mewujudkan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan daerah melalui Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Tapteng menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom PIA Hotel Pandan, Selasa (13/10/2026).

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H., M.H., diwakili Asisten Administrasi dan Umum, Dra. Nurjalilah secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Nurjalilah, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya berfokus pada aspek administrasi atau tingkat penyerapan anggaran. Penggunaan APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap rupiah uang rakyat harus direncanakan, dialokasikan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nurjalilah saat membacakan sambutan Bupati.

Baca juga: PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN dengan Layanan Terbaik Danantara CX100 Award 2026

Ia menyampaikan, keterbatasan fiskal dan proses pemulihan pascabencana menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja. Setiap program harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tepat anggaran, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil.

Pengelolaan anggaran juga harus terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan pemborosan. Karena itu, penguatan tata kelola perlu dilakukan mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan.

Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemkab Tapteng berharap penerapan regulasi tersebut dapat berjalan secara konsisten dengan mengedepankan semangat kearifan lokal Sahata Saoloan dalam membangun pemerintahan yang tertib, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapteng sekaligus Ketua Panitia, Boy Rahman Hasibuan, S.I.P., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut didanai melalui APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2026.

Menurut Boy, sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai regulasi pengelolaan keuangan, kepatuhan hukum, serta penguatan pengawasan internal.

Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak cukup diukur dari opini audit yang diperoleh pemerintah daerah, tetapi juga dari manfaat anggaran bagi masyarakat.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentu bukan satu-satunya tujuan akhir, melainkan bagaimana APBD benar-benar hadir menjadi solusi atas kebutuhan mendesak masyarakat Tapteng,” kata Boy.

Baca juga: Caritas Indonesia Bangun 22 Huntap dan Gereja di Tukka

Dalam kegiatan tersebut, panitia turut membagikan buku agenda berisi panduan ringkas pengelolaan anggaran kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni Fernando H. Siagian, S.STP., M.Si., Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang hadir secara virtual melalui Zoom.

Narasumber lainnya adalah Wiratmoko, Ak., C.A., M.Ak., QIA, CFrA., Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, serta Muhammad Amri Satria, S.T., Ketua Tim Analis Bisnis Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya daerah, Pemkab Tapteng menyerahkan cenderamata dan menyematkan kain ulos kepada para narasumber.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan OPD, kepala bagian Setdakab Tapteng, camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah, pejabat administrator, kepala bidang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat penatausahaan keuangan, serta bendahara pengeluaran di lingkungan Pemkab Tapteng.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Tapteng berharap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 semakin tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pemulihan pascabencana dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINURBERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *