MIMIKA, SINURBERITA.COM — Polemik gugatan terkait syarat pendidikan (ijazah) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon tersebut kini memasuki tahap pembuktian.
Persidangan perkara itu memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK, keabsahan persyaratan pencalonan, serta konsekuensi hukum apabila dalil yang diajukan pemohon terbukti.
Dinamika tersebut turut mendapat perhatian dari tokoh muda Papua, Faya Naa dan Esau Dolame. Keduanya menilai persoalan yang menyangkut legitimasi Wakil Presiden harus disikapi secara objektif, tenang, dan berdasarkan konstitusi.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme persidangan di MK.
Di sisi lain, KPU berpandangan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses pemilu. KPU juga mempertahankan proses verifikasi dokumen persyaratan yang telah dilakukan sebelum Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Faya Naa: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Pertarungan Politik
Tokoh muda Papua, Faya Naa, meminta masyarakat menyikapi perkara tersebut secara dewasa dan tidak terjebak dalam polarisasi politik.
Menurut Faya, mempertanyakan persyaratan seorang pejabat negara merupakan bagian dari hak masyarakat dalam negara demokrasi. Namun, setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Persoalan seperti ini harus dikembalikan kepada hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan secara terbuka. Kalau ternyata tidak terbukti, maka hasil proses hukum juga harus dihormati,” demikian pokok pandangan Faya.
Ia menilai masyarakat Papua, khususnya generasi muda, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan demokrasi nasional. Anak muda Papua dinilai perlu membangun budaya politik yang kritis, tetapi tetap rasional dan menghormati proses hukum.
“Yang terpenting bukan siapa yang kita dukung, tetapi apakah prosesnya benar. Demokrasi harus memberikan ruang untuk menguji kebenaran tanpa menjadikan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan seseorang secara politik,” ujarnya.
Esau Dolame: Jangan Seret Papua ke Polarisasi Politik
Sementara itu, tokoh muda Papua Esau Dolame juga menyoroti dinamika perkara tersebut.
Esau diketahui mendapat mandat dari DPP Garuda Gibran Indonesia (GGI) untuk memimpin proses pembentukan DPW GGI di Papua. Mandat tersebut mencakup konsolidasi organisasi dan pembentukan struktur di sejumlah wilayah di Papua.
Meski demikian, Esau menilai masyarakat Papua tetap perlu melihat persoalan Gibran berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan semata-mata narasi politik yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, dukungan politik terhadap pemerintah tidak berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga tidak otomatis dapat dianggap sebagai upaya menjatuhkan pemerintahan.
“Pemerintahan harus tetap dikawal. Kalau ada persoalan hukum, biarkan lembaga hukum bekerja. Jangan masyarakat dibawa ke dalam konflik politik yang justru membuat kita terpecah,” ujarnya.
Esau menilai generasi muda Papua perlu mengambil posisi sebagai kelompok masyarakat yang rasional dan mampu membaca perkembangan politik nasional secara objektif.
Perdebatan Pemakzulan dan Diskualifikasi
Perkara tersebut juga berkembang pada perdebatan mengenai konsekuensi hukum apabila gugatan dikabulkan, mengingat Gibran telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden.
Dalam persidangan, berkembang argumentasi mengenai apakah persoalan yang diuji berkaitan dengan pemakzulan terhadap pejabat yang sedang menjabat atau menyangkut pemenuhan syarat kandidat dan konsekuensi diskualifikasi.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena menyangkut batas kewenangan lembaga negara dalam menguji persoalan pencalonan seorang pejabat yang telah dilantik.
Pihak pemohon juga mempersoalkan prosedur serta keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, KPU mempertahankan proses verifikasi yang telah dilakukan terhadap dokumen persyaratan pencalonan.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari turut memberikan keterangan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran dan dasar yang digunakan KPU dalam menilai dokumen tersebut.
Tokoh Muda Papua Diminta Tidak Terprovokasi
Faya Naa dan Esau Dolame pada prinsipnya melihat perkara tersebut sebagai salah satu ujian terhadap kedewasaan demokrasi Indonesia.
Masyarakat Papua dinilai tidak perlu terseret dalam perdebatan emosional. Perbedaan pandangan mengenai Gibran maupun pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Keduanya menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada lembaga negara untuk menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi.
“Papua harus menjadi bagian dari Indonesia yang demokratis dan dewasa. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan politik membuat masyarakat terpecah,” menjadi pesan yang ditekankan dalam pandangan kedua tokoh muda tersebut.
Bagi generasi muda Papua, perkembangan perkara di MK juga dapat menjadi momentum untuk memahami bagaimana konstitusi bekerja serta bagaimana persoalan hukum dan politik seharusnya diselesaikan melalui institusi negara.
Bela Konstitusi, Bukan Sekadar Figur
Persoalan Gibran dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai pertarungan antara kelompok yang mendukung dan menolak pemerintah.
Apabila dalil pemohon terbukti, konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai putusan lembaga yang berwenang. Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak terbukti, seluruh pihak juga harus menghormati keputusan hukum yang dihasilkan.
Sikap tersebut dinilai penting bagi masyarakat Papua. Generasi muda Papua diharapkan mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan sekaligus menghormati hukum dan institusi negara.
Sebab, yang harus dipertahankan bukan kepentingan satu tokoh atau kelompok politik, melainkan konstitusi, demokrasi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kalau benar, buktikan bahwa benar. Kalau ada pelanggaran, buktikan pelanggarannya. Tetapi jangan mendahului pengadilan dengan vonis politik. Biarkan hukum berbicara,” demikian pesan yang disampaikan agar masyarakat Papua tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi polemik tersebut. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















1 Komentar