PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan banding dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Baca juga: Tokoh Muda Papua Soroti Gugatan Ijazah Gibran di MK: Jangan Jadikan Hukum Arena Pertarungan Politik
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya maupun JPU KPK untuk menentukan sikap.
Mereka dapat menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Dalam persidangan tersebut, baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Putusan PT Riau ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada 30 Juli 2026, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Baca juga: Comfort Esport Raih Juara 1 IKTS MLBB Tournament Season I Pekanbaru
Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.
Kasus tersebut disebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”.
Dalam dakwaan, pernyataan tersebut juga disebut disertai ancaman mutasi terhadap pihak yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemprov Riau melakukan pergeseran anggaran 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai “fee”.
Besaran setoran yang semula disebut sekitar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
JPU menyebut para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran kemudian dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan nonkedinasan.
Atas putusan banding tersebut, Abdul Wahid maupun JPU KPK masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















1 Komentar