Kemen Imipas Ungkap Keterlibatan Indra Kenz di Lapas Cibinong, PB Terancam Dicabut

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan.

JAKARTA, SINURBERITA.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap adanya fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas itu disinyalir berasal dari swadaya warga binaan.

Salah satu warga binaan yang disebut terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan fasilitas yang menjadi temuan itu berupa bangunan yang digunakan sebagai guest house. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan untuk gudang dan sarana asimilasi serta edukasi.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Menurut Rudi, bangunan tersebut digunakan untuk menerima kunjungan ketika warga binaan mendapat kunjungan.

Ia mengatakan sumber dana untuk penyediaan fasilitas tersebut berasal dari warga binaan. Namun, Rudi belum merinci fasilitas atau barang apa saja yang secara khusus disiapkan oleh Indra Kenz.

Selain guest house, Kemen Imipas juga menemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut Rudi, isi kontainer tersebut disediakan oleh warga binaan.

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” katanya.

PB Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut

Rudi mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz.

Kemen Imipas, kata dia, telah memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Baca juga: Tony Tessar Tegaskan Tak Boleh Ada Keistimewaan di Lapas karena Kemampuan Membayar

Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga melakukan evaluasi terhadap pemberian remisi kepada Indra Kenz. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan Indra Kenz yang mulai menjalani pidana pada 2022 dengan vonis 10 tahun memperoleh hak remisi sebagaimana warga binaan lainnya.

“Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ishadi, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz juga dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Proses investigasi dan peninjauan tersebut diperkirakan selesai maksimal dua minggu, tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *