Tony Tessar Tegaskan Tak Boleh Ada Keistimewaan di Lapas karena Kemampuan Membayar

Anggota Komisi XIII DPR RI Tony Tessar saat meninjau langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).

BOGOR, SINURBERITA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Tony Tessar menegaskan seluruh warga binaan pemasyarakatan harus mendapatkan perlakuan yang sama. Menurutnya, tidak boleh ada keistimewaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya karena seorang warga binaan memiliki kemampuan membayar.

Pernyataan tersebut disampaikan Tony saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi terkait dugaan praktik jual beli kamar dan pemberian fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Dalam inspeksi tersebut, Tony turut menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa dan pendingin udara (AC). Dari 13 bangunan yang menjadi perhatian, 10 di antaranya disebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau ditemukan aset bangunan ini bukan milik negara dan tidak dibangun dengan APBN, maka itu harus dibongkar,” tegas Tony.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri

Ia mengatakan dugaan pemberian fasilitas khusus berdasarkan kemampuan membayar perlu dipastikan melalui pendalaman oleh Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI.

Menurut Tony, apabila praktik tersebut terbukti, pemberian keistimewaan kepada warga binaan merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada keistimewaan karena mampu membayar. Semua warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Tony berharap pendalaman yang dilakukan Panja Pemasyarakatan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Perbaikan tersebut antara lain mencakup penataan fasilitas serta penanganan persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

Baca juga: Prabowo Lantik 18 Pejabat Negara, Kapolri hingga Sejumlah Menteri Berganti

Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah menyepakati pembentukan Panja Lembaga Pemasyarakatan untuk menginvestigasi berbagai persoalan di lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.

Pembentukan panja tersebut dilakukan berdasarkan berbagai laporan dan temuan yang diterima Komisi XIII DPR RI terkait pengawasan serta tata kelola di lapas dan rutan.

Panja Lembaga Pemasyarakatan juga diarahkan untuk menginventarisasi berbagai persoalan dan menyusun rekomendasi sebagai upaya memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *