LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM
Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, memberikan khutbah Idul Adha di Lapangan Merdeka, Kecamatan Batanghari, Senin, 17 Juni 2024. Acara shalat Idul Adha ini dihadiri oleh Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekda Moch Jusuf, Kepala Kantor Kemenag Indrajaya, para asisten, kepala OPD, dan ribuan masyarakat sekitar.
Dalam khutbahnya, Bupati Dawam Rahardjo mengingatkan umat Islam akan pentingnya mensyukuri nikmat Allah.
“Salah satu cara untuk mensyukuri nikmat tersebut adalah dengan melaksanakan segala perintah-Nya, termasuk berkurban pada hari raya Idul Adha,” Ujar Bupati Dawam.
Baca juga : Lemahnya Pengawasan BPTD II Riau, Kewajiban PT. Indofood Pekanbaru Terabaikan
Bupati Dawam menyampaikan makna berkurban yang sejatinya adalah bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Bupati Dawam menjelaskan, Secara syariat, orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih dan menyebut nama Allah saat penyembelihan.
Hal ini mengingatkan kita pada peristiwa Nabi Ibrahim yang hendak menyembelih putranya, Ismail, atas perintah Allah, namun digantikan dengan seekor domba.
Makna dari peristiwa ini adalah bahwa kurban yang paling baik dan besar pahalanya adalah sesuatu yang paling kita senangi dan cintai.
“Allah menerima amalan ibadah kurban itu sebelum tetesan darah sembelihannya sampai ke bumi,” lanjutnya.
Selain itu, Bupati Dawam juga mengingatkan kembali tentang kewajiban mendirikan shalat.
“Shalat adalah tiang agama. Mendirikan shalat lima waktu dengan penuh keikhlasan dan ketundukan adalah wujud nyata dari keimanan dan ketakwaan seorang muslim,” Katanya.
Acara berlangsung khidmat dan tertib, dengan peserta shalat mengikuti rangkaian ibadah dengan penuh semangat. (*Iman)
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik
- Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Berikan Pengarahan kepada Perwira dan Pengasuh Akmil
- Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Riau Siap Ciptakan Lalulintas Berkeselamatan
- Kemenkumham Riau dan Dinas Kebudayaan Gelar Rakor Terkait Kekayaan Intelektual Komunal