Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kekayaan Intelektual, Bahas AI dan Pelindungan Inovasi Digital

Sumber: Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari selesainya proses peninjauan (review) IJEPA yang akan segera memasuki tahap implementasi. Forum itu juga dimanfaatkan kedua negara untuk bertukar informasi mengenai perkembangan terkini di bidang kekayaan intelektual, termasuk regulasi paten, pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), hingga penguatan pelindungan inovasi di era digital.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengatakan forum tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang sekaligus memperluas peluang kolaborasi di sektor kekayaan intelektual.

“Kami menyambut baik kehadiran delegasi Jepang di Jakarta dalam pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka IJEPA. Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam memperkuat kerja sama di bidang KI,” ujar Yasmon.

Baca juga: Sambut Kakanwil Baru, Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dan Komitmen Pelayanan Publik

Menurutnya, kerja sama di bidang kekayaan intelektual tidak hanya berfokus pada pertukaran informasi dan kebijakan, tetapi juga diarahkan untuk membangun kemitraan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan inovasi dan pertumbuhan ekonomi kedua negara.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan prioritas, memahami berbagai tantangan baru, serta merumuskan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan bersama dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi global.

Sementara itu, Direktur Urusan Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri Jepang, Yamazaki Toshinao, menilai Indonesia merupakan mitra penting Jepang dalam pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual di kawasan.

“Selama bertahun-tahun, kita telah membangun kerja sama yang sangat erat di bidang KI dan menjadikan Indonesia serta Jepang sebagai mitra yang sangat penting satu sama lain. Saya yakin pertemuan hari ini akan menjadi momen bersejarah bagi kerja sama KI antara kedua negara,” kata Yamazaki.

Baca juga: Nobar Piala Dunia 2026, Kodim Puncak Jaya Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Dalam kesempatan tersebut, Jepang juga memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital. Salah satunya melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 serta keberhasilan Indonesia merekomendasikan penutupan 1.004 situs web yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.

Selain isu pelindungan digital, kedua negara membahas sejumlah agenda strategis lainnya, seperti perkembangan regulasi paten, pemanfaatan AI dalam sistem kekayaan intelektual, computer implemented invention, indirect infringement, pelindungan suku cadang, hingga perkembangan ratifikasi Hague Agreement di Indonesia.

Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia dan Jepang untuk terus memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat pelindungan inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi inventor, pelaku ekonomi kreatif, dan dunia usaha di kedua negara. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *