Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Gudang Jalan Perintis

Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan.

SIBOLGA, SINURBERITA.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Minggu (4/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HG (26), warga Kabupaten Tapanuli Tengah. HG diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban berinisial RS tiba di gudangnya. Saat itu, korban mendapati seorang pria berada di dalam gudang.

Seorang saksi kemudian melihat pria tersebut mengambil tas milik korban. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan handphone milik korban berada di dalam saku celana pria tersebut.

Pemeriksaan terhadap laci gudang juga menemukan sejumlah barang dan uang yang sebelumnya disimpan di dalamnya telah hilang.

Baca juga: Sebelum Jadi Kepala Bakom, Syahganda Pernah Bilang Gibran “Harus Selesai” dalam Dua Tahun

Setelah diketahui keberadaannya, pria tersebut kemudian melarikan diri dari lokasi. Korban selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak lingkungan dan Bhabinkamtibmas sebelum melaporkannya ke Polres Sibolga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan HG beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Redmi 4A, satu buah tas, dua buah dompet, satu buah jam tangan, uang tunai, sejumlah pakaian, dan sepasang sandal.

Saat ini, HG beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan para saksi serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *