11 Saran Ombudsman Benahi Tata Kelola Lapas dan Rutan

Ombudsman RI menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kementerian Imipas terkait tata kelola Lapas Cibinong, termasuk dugaan pungli, kekerasan, dan pengawasan.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan 11 saran perbaikan hasil pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Saran perbaikan tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Syafrida mengatakan, pengawasan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola dan pelayanan publik, khususnya di Lapas Kelas IIA Cibinong. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kunjungan pengawasan tanpa pemberitahuan dan potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan lapas.

“Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti, khususnya oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Irjen Kementerian Imipas,” kata Syafrida.

Ombudsman juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang disebut melibatkan sesama warga binaan yang berperan sebagai kepala kamar. Menurut Ombudsman, praktik tersebut berpotensi memicu kekerasan terhadap warga binaan yang tidak menyerahkan uang setoran.

Syafrida menegaskan perlunya memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan dan pelayanan yang setara serta mendapatkan perlindungan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Dalam saran perbaikannya, Ombudsman meminta Menteri Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong dan menertibkan fasilitas maupun bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Sebelum Jadi Kepala Bakom, Syahganda Pernah Bilang Gibran “Harus Selesai” dalam Dua Tahun

Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas memastikan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, memperkuat pengawasan melekat dan berjenjang, serta mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas.

Selain itu, Ombudsman mendorong evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan, penguatan mekanisme pencegahan pungli dan praktik transaksional, serta jaminan terhadap akses pengawasan eksternal.

Evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan juga diminta dilakukan, termasuk pencegahan dan penindakan terhadap upaya yang mengarah pada penyuapan.

Ombudsman turut meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI dan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal.

“Kami meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI, dan juga Ombudsman RI, selaku pengawas eksternal,” ujar Syafrida.

Ombudsman menyatakan siap berkoordinasi dan mendampingi Kementerian Imipas dalam proses perbaikan tata kelola pelayanan di lapas dan rutan.

Menanggapi saran tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan Menteri Imipas menyambut positif masukan Ombudsman RI.

Rudi mengatakan Kementerian Imipas telah menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Kami telah menurunkan tim investigasi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI,” kata Rudi. (*J2R)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *