RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir pembahasan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi digital.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan serikat pekerja.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penataan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Selain itu, RUU tersebut turut membahas persoalan pengupahan serta perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.

Menurut Yassierli, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh transformasi teknologi dan munculnya berbagai bentuk hubungan kerja baru.

Baca juga: Sebelum Jadi Kepala Bakom, Syahganda Pernah Bilang Gibran “Harus Selesai” dalam Dua Tahun

“Pembaruan regulasi adalah bagian penting dalam RUU Ketenagakerjaan. Proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil,” ujar Yassierli.

Pembahasan RUU ini juga berkaitan dengan penataan regulasi ketenagakerjaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR perlu memastikan ketentuan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Jika pembahasan telah mencapai kesepakatan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya dapat memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang di DPR RI, termasuk pembahasan dalam rapat paripurna.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam menghadapi perubahan pola kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan hak-hak pekerja.

Meski demikian, pengesahan RUU menjadi undang-undang tetap bergantung pada proses legislasi dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*red)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *