PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Upaya memperkuat legalitas sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Riau terus dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar rapat koordinasi strategis bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Riau di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (14/4). Fokus utama pertemuan ini adalah optimalisasi publikasi dan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh 18 (delapan belas) pengurus dan anggota KADIN Provinsi Riau sebagai representasi dunia usaha.
Dalam arahannya, Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa peran KADIN sangat vital sebagai jembatan informasi bagi para pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning. Ia memaparkan bahwa, hingga akhir Maret 2026, antusiasme pelaku usaha cukup positif dengan tercatatnya 422 pendaftar Perseroan Perorangan di Riau.
Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah
“Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku UMK untuk naik kelas menjadi entitas hukum formal dengan biaya yang sangat terjangkau. KADIN memiliki jejaring luas untuk menyentuh akar rumput para pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota KADIN memahami kemudahan ini, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi pelaku UMK untuk melegalkan usahanya demi mendapatkan perlindungan hukum dan akses pengembangan bisnis yang lebih luas,” ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menjelaskan secara terperinci mengenai kemudahan sistem pendaftaran hingga keuntungan strategis bagi entitas Perseroan Perorangan dalam mengakses ekosistem bisnis modern.
“Sinergi dengan 18 orang perwakilan KADIN hari ini diharapkan mampu melahirkan strategi publikasi yang lebih masif. Kita ingin pelaku usaha tahu bahwa dengan Sertifikat Pendaftaran dari Kementerian Hukum, NPWP, serta NIB, mereka sudah memiliki kedudukan hukum yang kuat. Kita berkomitmen untuk terus mendampingi KADIN dalam memberikan literasi hukum bagi anggotanya,” jelas Febri Mujiono.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai penyelarasan program kerja antara Kanwil Kemenkum Riau dan KADIN Riau. Sinergi ini diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian target nasional pendaftaran 80.000 Perseroan Perorangan di tahun 2026 sekaligus memperkokoh struktur ekonomi kerakyatan di Provinsi Riau. (*J2R)



















