PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa perizinan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi baru masih ditutup sementara atau dalam status moratorium. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan perapian kabel udara yang saat ini berlangsung di berbagai wilayah kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan informasi terkait moratorium telah disampaikan secara berjenjang melalui camat, lurah, hingga ketua RT dan RW agar diteruskan kepada masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada izin untuk pemasangan tiang baru. Karena itu, pemasangan tiang baru tidak dapat dilanjutkan selama proses moratorium dan penataan kabel masih berlangsung,” ujar Ardiansyah saat meninjau kegiatan perapian kabel fiber optik di Jalan Ronggowarsito.
Baca juga: Pekanbaru Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November
Menurutnya, moratorium akan tetap berlaku hingga pemerintah menyelesaikan kajian serta rekomendasi teknis terkait penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru. Setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, proses perizinan akan kembali dibuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sampai rekomendasi teknis selesai dan diterbitkan, perizinan pemasangan tiang baru belum bisa dibuka kembali,” tegas pria yang akrab disapa Yayan tersebut.
Selama masa moratorium, Pemko Pekanbaru memfokuskan perhatian pada penataan kabel udara yang dinilai menimbulkan berbagai risiko, mulai dari aspek keselamatan masyarakat hingga dampak terhadap lingkungan dan estetika kota.
Kabel-kabel yang terpasang tidak tertata dinilai menjadi gangguan visual yang mengurangi keindahan wajah Kota Pekanbaru. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan perapian jaringan sebagai bagian dari implementasi program Green City Pekanbaru.
Baca juga: Setahun Memimpin, Agung-Markarius Wujudkan Perubahan Besar untuk Kota Pekanbaru
“Kabel yang semrawut ini menjadi salah satu bentuk sampah visual yang kurang baik bagi wajah kota. Kami berharap penataan dan perapian dapat dilakukan secara berkala oleh APJATEL sehingga lingkungan perkotaan menjadi lebih tertata dan nyaman dipandang,” katanya.
Pemko Pekanbaru juga mengapresiasi dukungan APJATEL Riau yang selama ini berkolaborasi dalam pelaksanaan program penataan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap penyedia layanan yang melanggar aturan selama moratorium masih berlangsung.
“Apabila masih ditemukan provider yang tidak mematuhi ketentuan dan tetap melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*J2R)





















