PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 21 Mei hingga 30 November 2026. Penetapan status tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan kebakaran lahan saat musim kemarau dan dampak fenomena El Nino.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Pemko menilai kesiapsiagaan seluruh unsur daerah perlu diperkuat guna meminimalkan risiko bencana yang dapat mengancam masyarakat dan lingkungan.
“Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Agung Nugroho kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Besok, Rupiah Diproyeksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Penetapan status siaga tersebut didasarkan pada meningkatnya kejadian kebakaran lahan di wilayah Pekanbaru sepanjang awal tahun 2026. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat 61 kejadian kebakaran lahan dengan total luas area terbakar mencapai 34,9 hektare.
Selain data kejadian di lapangan, kebijakan itu juga mengacu pada peringatan dini dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru yang memprediksi wilayah Riau, termasuk Pekanbaru, akan mengalami musim kemarau dengan pengaruh El Nino moderat hingga kuat pada periode Juni hingga November 2026.
Agung menjelaskan, penetapan status siaga darurat juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Riau terkait status siaga Karhutla di tingkat provinsi. Rekomendasi tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Baca juga: PLN Umumkan Pemadaman Listrik Sementara di Rumbai dan Sekitarnya
“Hasil rapat Forkopimda merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan yang dapat memicu kebakaran.
Ia meminta warga segera melapor melalui layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.
BPBD juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan selama musim kemarau dengan memperbanyak konsumsi air putih guna mengantisipasi dampak cuaca panas dan potensi kabut asap akibat Karhutla. (*red)
Sumber: Mediacenter Riau





















