KEPRI, SINURBERITA.COM – Jagat maya dihebohkan dengan munculnya unggahan di media sosial yang menawarkan penjualan Pulau Katang di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Pulau seluas 73 hektare itu disebut dijual dengan harga mencapai Rp65 miliar.
Unggahan tersebut pertama kali mencuat melalui akun Threads bernama q_bly. Dalam keterangannya, akun itu mengklaim Pulau Katang memiliki perizinan lengkap dan siap untuk dibangun.
“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut, dikutip Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Besok, Rupiah Diproyeksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Unggahan itu pun langsung viral dan memicu berbagai tanggapan dari warganet terkait legalitas penjualan pulau di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan adanya iklan komersial terkait Pulau Katang yang beredar di media sosial.
Namun, Hendri menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan untuk dimiliki secara penuh oleh perorangan maupun pihak tertentu.
“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” ujar Hendri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: PLN UID Riau dan Kepri Tebar Kepedulian dan Semangat Berbagi Iduladha 1447 H
Ia menjelaskan, status kepemilikan pulau tetap berada di bawah penguasaan negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan tata ruang, investasi, serta perlindungan lingkungan di kawasan pulau kecil dan wilayah pesisir.
Viralnya iklan Pulau Katang ini kembali memunculkan perhatian publik terkait maraknya promosi penjualan pulau di Indonesia yang kerap menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat. (*red)
Sumber: Gelora





















