JAKARTA, SINURBERITA.COM – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Seminar Nasional membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, Rabu (30/9/2026).
Seminar yang berlangsung secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube BRIN tersebut mengangkat tema “RUU Jabatan Hakim: Desain Ideal Kedudukan, Rekrutmen, Karier, Kesejahteraan, dan Perlindungan Hak”.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sekaligus Pembina IKAHI Daerah Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, menjadi salah satu pemateri dalam seminar tersebut. Ia menyampaikan pentingnya pengaturan jabatan hakim melalui regulasi yang komprehensif, baik dari sisi teoritik maupun praktik.
Marsudin menjelaskan, kerangka teoritik dalam penyusunan regulasi jabatan hakim perlu mencakup prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, manajemen sumber daya manusia peradilan, serta prinsip internasional mengenai independensi hakim.
Sementara dari sisi praktik, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, antara lain pengaturan jabatan hakim yang masih tersebar, manajemen sumber daya manusia yang berkaitan dengan sistem kepegawaian, serta persoalan moratorium dan ketidakaturan periode maupun jumlah rekrutmen hakim.
Menurut Marsudin, posisi hakim perlu ditempatkan sesuai dengan kedudukannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri. Karena itu, regulasi mengenai jabatan hakim perlu memberikan kepastian mengenai kedudukan, keamanan, dan kesejahteraan hakim.
Ia mengatakan pengaturan tersebut juga berkaitan dengan reformasi hukum karena pembaruan peradilan merupakan bagian dari reformasi hukum secara keseluruhan.
Marsudin juga menekankan pentingnya dukungan terhadap implementasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010–2035. Menurut dia, pelaksanaan pembaruan peradilan tidak hanya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Dukungan, kata dia, juga diperlukan dari DPR sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan penyediaan sumber daya, lembaga penegak hukum lainnya, serta masyarakat.
Sejumlah Persoalan Jabatan Hakim
Marsudin menyebut sejumlah persoalan yang menjadi alasan perlunya pengaturan khusus mengenai jabatan hakim. Di antaranya amanat peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, keterbatasan sumber daya hakim tinggi, kesenjangan kepangkatan, serta keterlambatan proses promosi dan mutasi hakim.
Selain itu, peningkatan beban kerja peradilan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang merata, cepat, sederhana, serta berbiaya ringan juga menjadi perhatian.
Menurut Marsudin, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan, tetapi juga berhubungan dengan keberlanjutan pengelolaan sumber daya manusia peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Jabatan Hakim mengatur secara jelas sejumlah aspek fundamental, seperti perencanaan kebutuhan hakim, persetujuan formasi, penyediaan anggaran, hingga mekanisme seleksi hakim.
Pengaturan yang jelas dan terintegrasi diharapkan dapat mendukung sistem jabatan hakim yang terencana, transparan, dan berkelanjutan serta memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Seminar Nasional BRIN tersebut menjadi forum pembahasan mengenai desain jabatan hakim, termasuk kedudukan, rekrutmen, pengembangan karier, kesejahteraan, dan perlindungan hak hakim dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. (*red/HMS)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















