PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Antrean kendaraan besar untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai ditata. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak akan memberlakukan pembatasan antrean di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak. Aturan itu sebelumnya dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang memanjang hingga sejumlah ruas jalan di sekitar SPBU.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujar Rendrayani, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pengaturan antrean akan dilakukan bersama Pertamina, asosiasi angkutan, pengelola SPBU, serta pihak terkait lainnya. Masing-masing SPBU bertanggung jawab mengatur pola antrean dengan pengawasan Pertamina dan koordinasi bersama pemerintah daerah.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub Pontianak nantinya memasang marka dan rambu sebagai batas antrean kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan. Jumlah kendaraan yang dapat mengantre di luar area SPBU akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruas jalan.
Sebagai contoh, di SPBU Gertak 1, maksimal 12 kendaraan diperbolehkan mengantre di luar area SPBU atau berada di badan jalan depan SPBU.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Sementara di SPBU Jalan Imam Bonjol, pola antrean diatur oleh pihak SPBU. Saat ini, kendaraan dilayani dengan pola delapan kendaraan setiap 30 menit.
Kendaraan yang berada di luar batas antrean tidak diperbolehkan memenuhi badan jalan. Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Kalau kendaraan di luar batas itu masih mengantre sepanjang jalan, tentu akan kita tertibkan,” tegas Rendrayani.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan antrean. Salah satu opsi yang dibahas adalah tidak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang melanggar aturan.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujarnya.

Kendaraan Angkutan Dipasang Identitas
Selain mengatur antrean, Dishub Pontianak bersama asosiasi angkutan akan memasang identitas pada kendaraan angkutan. Setiap kendaraan, termasuk gandengan, akan diberi stiker berisi nama pemilik dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Identitas tersebut dinilai penting karena petugas kerap kesulitan mengetahui pemilik kendaraan yang berhenti atau parkir cukup lama di sekitar SPBU.
“Kadang alasannya antre BBM, ternyata kendaraannya ditinggal atau pengemudinya tidur. Kalau sudah ada identitas, kita bisa langsung koordinasi,” katanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur pergerakan kendaraan pengangkut BBM serta jadwal pengisian solar bersubsidi bagi kendaraan berat.
Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16.000 liter dalam kondisi kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB.
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian secara berulang.
Tronton dan Trailer Hanya Dilayani Malam Hari
Khusus kendaraan tronton dan trailer, pengisian solar bersubsidi dibatasi pada pukul 21.00–05.00 WIB.
Layanan tersebut hanya tersedia di lima SPBU yang telah ditetapkan, yakni:
- SPBU 6478118 Jalan Hasanudin.
- SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober.
- SPBU 6478104 Jalan Kom Yos Sudarso.
- SPBU 6478117 Jalan Kom Yos Sudarso.
- SPBU 6478121 Jalan Dr. Wahidin.
Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat memisahkan aktivitas pengisian BBM kendaraan berat dari periode lalu lintas padat. Dengan demikian, antrean panjang di sekitar SPBU diharapkan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Sales Branch Manager (SBM) Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru karena sistem penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan melalui program Subsidi Tepat sejak 2022.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” katanya.
Menurut Irsan, perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi. Kondisi tersebut kemudian meningkatkan permintaan di sejumlah SPBU.
Ia menjelaskan, kondisi fisik SPBU juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi panjang antrean. Sejumlah SPBU di Pontianak memiliki area yang terbatas sehingga tidak seluruh kendaraan berat dapat masuk ke area pengisian.
“Kalau dibandingkan dengan SPBU di Jawa, banyak SPBU di sana areanya lebih luas. Di sini ada SPBU yang hanya bisa menampung empat sampai lima mobil di dalam,” ujarnya.
Selain itu, beberapa SPBU menjadi titik yang banyak dituju kendaraan angkutan karena berada di sekitar pelabuhan dan kawasan aktivitas logistik. Kondisi tersebut membuat penataan antrean diperlukan agar kebutuhan BBM tetap terlayani tanpa mengganggu arus lalu lintas.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (*Jai/HMS)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA




















