PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9/2026). PKS ditandatangani Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan dan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Adhi Prabowo, para anggota KPU Provinsi Riau, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal, serta jajaran KPU Riau dan Kejati Riau.
Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Pelaksanaannya dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sinergi dengan Kejati Riau merupakan bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua institusi dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, sinergi kelembagaan tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola yang baik dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan tugas.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, KPU Provinsi Riau dan Kejati Riau menegaskan komitmen untuk menjaga dan memperkuat koordinasi kelembagaan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan bagi hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung pelaksanaan tugas kedua institusi secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















