KOTA PONTIANAK, SINURBERITA.COM
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat, Eva Gantini mengatakan ke awak media, “Kegiatan ini berkaitan dengan sinergi dan penguatan Pelayanan Publik berbasis HAM. Kenapa acara ini sangat penting sekali, bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah punya produk hukum sesuai Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia”, ujar Eva Gantini disela-sela kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Goldi Tulip Kota Pontianak.
Dijelaskan Eva Gantini, “Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, seperti contohnya ramah disabilitas, yang berpihakan kepada anak, lansia, ibu hamil. Jadi kami mengundang semua OPD yang ada di Kota Pontianak, semua SKPD dan juga UPT kami yang ada di Kanwil Kemenkumham Kalbar supaya memperhatikan itu semua”, ungkapnya.
Baca juga : Bony Pemilik Toko Bangunan Kuasai Lahan Eks Tambang PT. Timah Tanpa Izin
“Jadi bukan semata-mata dari bangunan itu berdiri, tetapi tidak berpihak kepada kelompok rentan itu dan seperti apa bangunan yang disarankan, misalnya ada jalan landai untuk para disabilitas, ada tempat duduk prioritas”, terangnya.
Misalnya ada lansia yang datang, ada ibu hamil, tempat bermain anak dan ada rambu-rambu yang jelas dan ruang laktasi itu yang penting. Sedang ruang laktasi khusus untuk pegawai atau ibu-ibu yang menyusui anak, jelas Evi.
Baca juga : Lemahnya Pengawasan BPTD II Riau, Kewajiban PT. Indofood Pekanbaru Terabaikan
“Kedepan kami berharap, di setiap Provinsi, Kab/Kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kebetulan kalau untuk di kami belum semuanya, tapi di UPT kami Kanwil Kemenkumham Kalbar, baik itu kemasyarakatan, imigrasi sudah hampir semua memiliki Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kab/Kota di Kalbar. Nah, pada hari ini kita mengundang seluruh jajaran baik di tingkat kab/kota untuk bersama-sama menyatukan visi dan misi dalam melaksanakan Permenkumham tersebut”, ujarnya.
Terakhir dijelaskannya, “Kemudian kami sudah membentuk komunitas pemuda pelajar pecinta hak asas manusia yang isinya adalah para siswa SMA/SMK se Kota Pontianak yang dibekali tentang pengetahuan HAM. Kemudian mereka juga mempunyai kewajiban bisa menyebarluaskan apa itu hak asasi manusia (HAM) yang benar. Jadi bukan hanya menuntut HAM nya saja, ujarnya. (*Jaiyadi)
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik
- Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Berikan Pengarahan kepada Perwira dan Pengasuh Akmil
- Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Riau Siap Ciptakan Lalulintas Berkeselamatan
1 thought on “Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai Permenhumkam 25 Tahun 2023 ”