TAPTENG, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Agama Pandan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapteng guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Terpadu yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pandan, Selasa (19/5/2026).
Melalui sinergi antarinstansi ini, ketiga lembaga meluncurkan inovasi pelayanan terpadu bertajuk “One Day All Service”, yakni layanan sidang keliling terintegrasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh seluruh dokumen penting hanya dalam satu hari.
Baca juga: Fantastis! PD SINA Raup Rp228 Juta dari Aset Pemko, Setor Kas Daerah Hanya Rp10 Juta
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdukcapil Tapanuli Tengah, Christon Nainggolan, S.P., mengatakan program tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Kolaborasi ini untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait dokumen kependudukan sesuai tugas pokok masing-masing instansi. Layanan terintegrasi ini nantinya akan dilaksanakan langsung di tingkat desa maupun kelurahan,” ujar Christon.
Melalui program tersebut, masyarakat yang mengikuti sidang keliling dapat langsung menerima sejumlah dokumen penting, di antaranya penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kemenag, serta dokumen administrasi kependudukan dari Disdukcapil berupa Kartu Keluarga (KK) baru dengan status kawin tercatat, KTP Elektronik, hingga akta kelahiran.
Christon menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Komitmen kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melayani sepenuh hati dan seluruh layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Terima kasih atas kerja sama ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan slogan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, “Sahata Saoloan” yang berarti sehati dan sejalan.
Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandan, Muhammad Ghozali, S.H.I., M.H., menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Program Nasional Mahkamah Agung untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Program ini berfokus pada empat layanan utama, yaitu pembebasan biaya, sistem jemput bola, dan integrasi pengesahan dokumen negara. Terima kasih atas kesediaan semua pihak, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar. Ia menyebut kerja sama lintas instansi tersebut sebagai momentum bersejarah yang sangat dinantikan masyarakat.
“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi ketiga instansi ini. Kami sangat bersyukur karena kerja sama yang kita tandatangani hari ini adalah apa yang benar-benar dibutuhkan dan dinantikan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*Ast)




















