PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas serta pembahasan teknis pembangunan infrastruktur jalan, dilaksanakan rapat pembahasan permohonan izin pembongkaran median jalan dan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ruang Rapat Muara Takus BPJN Riau, Jalan Pepaya, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, diantaranya Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M., Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, serta perwakilan BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Riau, Kepala Satker P2JN Riau, KBO Satlantas Polres Kampar, Camat Tambang, Kepala Desa Rimbo Panjang, PPK P2JN Riau, PPK 1.4 Riau, serta perwakilan HK Divisi Pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat–Pekanbaru Seksi Lingkar Pekanbaru.
Baca juga: Istana Siak Jadi Saksi Sejarah, 4 Putra Daerah Naik Jabatan Eselon II
Dalam rapat tersebut dibahas permohonan izin pembongkaran sementara median Jalan Nasional dan tiang PJU yang berada di kawasan Jalan Rimbo Panjang KM 16. Pembongkaran direncanakan untuk dijadikan akses putar balik (U-Turn) guna menunjang aksesibilitas masyarakat serta mendukung kelancaran mobilitas, termasuk pekerjaan pembangunan jalan tol yang sedang berlangsung.
Permohonan pembukaan akses U-Turn tersebut diajukan oleh pihak PT HK berdasarkan aspirasi masyarakat setempat, yang kemudian disampaikan kepada BPJN Riau untuk ditindaklanjuti.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa rencana pembukaan U-Turn akan dilakukan kajian ulang secara teknis dan menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kelayakan infrastruktur, serta kepentingan masyarakat dan pengguna jalan.
Baca juga: Fantastis! PD SINA Raup Rp228 Juta dari Aset Pemko, Setor Kas Daerah Hanya Rp10 Juta
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Kamsel menegaskan bahwa Ditlantas Polda Riau mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional. Namun demikian, setiap rekayasa lalu lintas harus didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif dengan mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Pembangunan dan peningkatan akses jalan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Seluruh pihak perlu bersinergi agar keputusan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan potensi gangguan maupun kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Baca juga: Kuari Ilegal di Kampar Akhirnya Ditindak, Aparat Bakar Peralatan dan Pasang Police Line
Sementara itu, Kepala BPJN Riau Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian teknis secara menyeluruh terhadap usulan tersebut agar tetap sesuai dengan standar jalan nasional dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan melakukan kajian bersama seluruh stakeholder terkait sebelum mengambil keputusan. Aspirasi masyarakat menjadi perhatian, namun aspek keselamatan, kelayakan teknis, dan dampak terhadap arus lalu lintas tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam menentukan langkah terbaik, sehingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan dapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu arus lalu lintas masyarakat. (*J2R)




















