PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (20/5/2026). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan, penelusuran, dan pemulihan aset daerah di Provinsi Riau.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kerja sama tersebut penting untuk mendukung penyelesaian persoalan aset daerah secara terukur dan memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Istana Siak Jadi Saksi Sejarah, 4 Putra Daerah Naik Jabatan Eselon II
Ia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau atas langkah penguatan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang dinilai strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penataan tata kelola aset daerah.
“Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat pengamanan dan penelusuran aset daerah agar pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel,” kata SF Hariyanto.
Menurutnya, sejumlah persoalan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau merupakan masalah lama yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan hasil supervisi KPK dan tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.
SF Hariyanto menjelaskan, sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024, pihaknya mulai melakukan pembenahan terhadap kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk menata kembali sejumlah kebijakan yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum.
Ia mengungkapkan masih terdapat aset rumah dinas yang belum kembali kepada pemerintah daerah serta aset lain yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
Baca juga: Fantastis! PD SINA Raup Rp228 Juta dari Aset Pemko, Setor Kas Daerah Hanya Rp10 Juta
Karena itu, Pemprov Riau meminta dukungan dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan hukum, hingga pemulihan aset daerah.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah semakin serius dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah agar tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset daerah.
Menurutnya, pengamanan aset pemerintah membutuhkan langkah yang terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami siap memberikan pendampingan dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah sebagai bagian dari komitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” katanya. (*red)





















1 Komentar