Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Kawasan Bukit Tiga Puluh

tersangka telah ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan (Polhut) TN Bukit Tiga Puluh pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menangkap tangan tersangka saat menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta handy talkie (HT).

Baca juga: Pemprov Riau Gandeng Kejaksaan Tinggi Tertibkan Aset Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca juga: Fantastis! PD SINA Raup Rp228 Juta dari Aset Pemko, Setor Kas Daerah Hanya Rp10 Juta

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan kawasan penting sebagai habitat satwa dilindungi, termasuk Harimau Sumatera.

Ia menyebut, setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem serta kelestarian satwa liar.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan konservasi guna menjaga keberlanjutan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *