Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kemenkum Riau Kaji Ulang Ranperda Kuansing

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus berupaya memperkuat kualitas regulasi daerah. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan kegiatan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Riau. Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional yang terus berkembang.

Konsultasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta para perancang peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris BPKAD, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, serta unsur teknis lainnya yang berperan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan menegaskan bahwa, “Konsultasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, menyerap masukan, serta menyelaraskan substansi Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini dinilai penting guna memastikan produk hukum daerah tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenkum Riau Buka Ruang Pelaporan Disharmonisasi Produk Hukum Daerah

Adapun materi yang dibahas dalam konsultasi ini berfokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan adanya perkembangan kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan aset daerah secara lebih komprehensif.

Dari hasil pembahasan, direkomendasikan agar Perda dimaksud terlebih dahulu dikaji secara mendalam dan diselaraskan dengan ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan pembentukan Peraturan Daerah baru atau cukup dilakukan perubahan terhadap regulasi yang sudah ada.

Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif, dengan berbagai masukan teknis yang bertujuan menyempurnakan substansi Ranperda. Hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan transparan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara terpisah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mengawal proses pembentukan regulasi daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Rudy Hendra Pakpahan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *