TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 17,93 gram.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam kegiatan doorstop pers yang digelar di Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (28/5/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan selama periode 13 Mei hingga 26 Mei 2026.
“Dalam dua pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap delapan kasus narkotika jenis sabu dengan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Johannes Munthe didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak, S.H., serta Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan.
Baca juga: Nama Baik Hancur, Astuty Lapor Polisi Usai Dituduh Selingkuh
Ia menjelaskan, seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun rincian para tersangka yang diamankan yakni BH (35) di Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, dengan barang bukti sabu seberat 1,51 gram.
Selanjutnya, YBSM (28) ditangkap di Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti 1,34 gram sabu.
Tersangka MSP (32) diamankan di Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti 4,63 gram sabu. Kemudian AP (32) ditangkap di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, dengan barang bukti 5,77 gram sabu.
Polisi juga mengamankan SAH (45) di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, dengan barang bukti 0,34 gram sabu dan HG (49) di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti 0,12 gram sabu.
Baca juga: Fantastis! PD SINA Raup Rp228 Juta dari Aset Pemko, Setor Kas Daerah Hanya Rp10 Juta
Sementara itu, AA (41) ditangkap di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, dengan barang bukti 3,05 gram sabu. Sedangkan MSH (27) diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan barang bukti 1,17 gram sabu.
AKP Johannes menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya. (*Ast)





















