Nama Baik Hancur, Astuty Lapor Polisi Usai Dituduh Selingkuh

Astuty Aritonang (48), korban pencemaran nama baik melapor secara resmi ke Polres Tapteng.

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Seorang warga Kota Sibolga, Astuty Marhaida Aritonang (48), melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tapanuli Tengah setelah dirinya dituduh berselingkuh melalui unggahan di media sosial Facebook. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (22/5/2026) dan tercatat dengan nomor LP/8/171/V/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SU.

Dalam laporannya, Astuty menyebut akun Facebook bernama “Propam”, “Boru Pangaribuan”, dan “Bocil Ozi Pangrib” diduga telah menyebarkan unggahan yang berisi tuduhan tidak benar serta merusak nama baik dirinya.

Menurut Astuty, akun-akun tersebut menyandingkan foto dirinya dengan seorang pria lain disertai narasi yang menuduh mereka memiliki hubungan perselingkuhan.

“Saya dituduh berselingkuh dengan seseorang. Padahal, tuduhan itu tak ada dasarnya sama sekali,” ujar Astuty.

Baca juga: Biaya Sewa Rp300 Juta Menguap, PD SINA dan REi Diduga Kongkalikong 

Ia mengaku sangat terpukul atas penyebaran foto dan informasi yang dinilainya sebagai fitnah. Akibat unggahan itu, dirinya menjadi bahan perbincangan di lingkungan sekitar dan mengalami tekanan psikologis.

“Saya jadi bahan pembicaraan orang-orang gara-gara berita bohong ini. Saya sangat malu dan tertekan,” katanya.

Astuty berharap pihak kepolisian segera mengusut pemilik akun-akun tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Saya datang ke sini mengadu agar pihak kepolisian menangkap pelaku di balik akun-akun tersebut. Mereka berani menyebar fitnah, harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga: Listrik Padam Massal di Riau, PLN Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Sementara itu, Juan Frijer Lumban Gaol (49) yang juga merasa dirugikan menyampaikan bahwa foto dirinya turut dipasang berdampingan dengan foto Astuty dalam unggahan yang beredar di Facebook.

Ia menegaskan tuduhan perselingkuhan tersebut tidak benar dan telah berdampak pada kehidupan rumah tangganya.

“Saya diposting bersama Saudari Astuty, dikatakan kami berselingkuh. Akibat perbuatan akun bernama Propam, boru pangaribuan dan Bocil Ozi Pangrib itu, rumah tangga saya jadi bermasalah. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap Juan.

Keduanya berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas pemilik akun dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.

Sebagai saksi dalam laporan tersebut, pelapor menghadirkan dua orang saksi yakni Risman Lase dan Sahata Simon Situmorang.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa cetakan tangkapan layar unggahan dan foto yang diposting di akun Facebook terkait. (*red/Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *